Pemkot Bogor – Seorang pria mendapat penindakan setelah kedapatan buang air kecil di salah satu bagian Alun-Alun Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menemukan tindakan tersebut ketika mengikuti kegiatan pembersihan fasilitas umum pada Minggu malam, 6 September 2026.

Jenal menyampaikan bahwa pria itu di duga baru mengonsumsi minuman beralkohol. Dugaan tersebut muncul karena ia mencium aroma alkohol ketika berhadapan langsung dengan pria bersangkutan.

Setelah kejadian, petugas mencatat identitas pria tersebut. Pemerintah Kota Bogor selanjutnya menindaklanjuti perbuatannya melalui Satpol PP. Sanksi finansial yang dapat di kenakan berada pada kisaran Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

Selain proses tersebut, pria itu juga di minta ikut membersihkan bagian taman menggunakan perangkat penyemprot milik pemadam kebakaran. Langkah tersebut dilakukan langsung setelah pelanggaran di temukan.

Kegiatan Pembersihan Berujung Temuan Pelanggaran

Kejadian bermula saat Jenal bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta petugas pemadam kebakaran berada di sekitar alun-alun. Pada malam itu, mereka tengah melakukan pembersihan terhadap pedestrian dan sejumlah fasilitas umum.

Pembersihan dilakukan menyusul adanya debu dan material abu vulkanik yang di sebut berasal dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Sejumlah fasilitas publik dan ruas jalan protokol ikut menjadi sasaran penyemprotan.

Ketika aktivitas berlangsung, perhatian Jenal tertuju pada seseorang yang berdiri di bagian pojok taman. Dari kejauhan, posisi orang tersebut sempat membuatnya penasaran. Jenal kemudian bergerak mendekati lokasi untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.

Setelah jarak semakin dekat, ia mengetahui pria bertopi putih tersebut ternyata sedang buang air kecil di area taman.

Jenal berusaha memanggilnya. Namun, pria tersebut tidak segera memberikan respons. Dalam situasi itu, Jenal kemudian melempar helm yang di bawanya. Helm tersebut mengenai bagian kaki pria bersangkutan.

Menurut penjelasan Jenal setelah kejadian, tindakan melempar helm terjadi secara spontan saat dirinya hendak menghentikan perbuatan tersebut.

KTP Pria Di catat untuk Proses Penindakan

Persoalan itu tidak selesai dengan teguran di lokasi. Jenal meminta pria tersebut menunjukkan KTP agar aparat dapat mencatat identitasnya.

Data kemudian di teruskan untuk proses berikutnya. Pada Senin, 7 September 2026, Satpol PP Kota Bogor mendatangi tempat tinggal pria bersangkutan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi pada malam sebelumnya.

Jenal menjelaskan bahwa nominal denda yang di persiapkan berkisar antara Rp250 ribu dan Rp1 juta. Besaran tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam merespons tindakan yang mengotori fasilitas bersama.

Di lokasi kejadian, pria tersebut sebelumnya juga menerima konsekuensi langsung. Ia di minta menggunakan peralatan damkar untuk menyemprot dan membersihkan bagian taman.

Jenal menginginkan kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa ruang terbuka milik kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pengguna fasilitas juga mempunyai peran dalam mempertahankan kondisi tempat tersebut agar tetap layak di gunakan.

Petugas menindak pria yang buang air kecil di Alun-Alun Kota Bogor

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memarahi pria yang kedapatan kencing sembarangan di Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat.

Bau Pesing di Alun-Alun Sudah Lama Menjadi Persoalan

Temuan tersebut berkaitan dengan masalah lain yang sebelumnya muncul di Alun-Alun Kota Bogor. Jenal mengungkapkan bahwa aroma urine di beberapa sudut kawasan itu sudah cukup lama menjadi perhatian.

Pengunjung di sebut beberapa kali mengeluhkan kondisi tersebut. Persoalan itu pula yang membuat Jenal ingin mengetahui siapa saja yang menggunakan sudut alun-alun sebagai tempat buang air kecil.

Upaya menemukan pelakunya, menurut Jenal, telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Kesempatan untuk melihat langsung salah satu orang yang melakukan perbuatan tersebut akhirnya muncul ketika kegiatan pembersihan berlangsung pada Minggu malam.

Sebelum mengetahui apa yang terjadi, Jenal mengira sosok di pojok taman tersebut seperti benda yang tidak bergerak. Rasa penasaran kemudian membuatnya mendekat. Dari situlah ia mendapati seseorang sedang buang air kecil.

Peristiwa tersebut juga muncul dalam unggahan akun Instagram pribadi Jenal. Rekaman memperlihatkan rangkaian kegiatan pembersihan hingga saat ia bergerak menuju pria yang berada di sudut taman.

Warga Di minta Ikut Merawat Ruang Publik Bogor

Setelah peristiwa tersebut, Jenal mengingatkan bahwa keberadaan ruang terbuka kota membutuhkan keterlibatan penggunanya. Pemerintah dapat menyediakan dan melakukan perawatan, tetapi kondisi fasilitas akan sulit di pertahankan apabila pengguna tidak memperlakukannya dengan baik.

Alun-Alun Kota Bogor merupakan ruang yang digunakan banyak orang. Karena itu, perilaku seorang pengunjung dapat berpengaruh terhadap kenyamanan orang lain yang datang ke tempat tersebut.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan sederhana seperti buang air kecil bukan pada tempatnya dapat menimbulkan persoalan lebih luas. Selain memunculkan aroma tidak sedap, tindakan tersebut dapat mengurangi kenyamanan masyarakat ketika menggunakan taman dan fasilitas di sekitarnya.

Jenal pun meminta masyarakat memperlakukan fasilitas Kota Bogor sebagai ruang bersama. Ia menilai pembangunan yang dilakukan pemerintah perlu di ikuti kepedulian warga terhadap kondisi sarana yang telah tersedia.

Penindakan terhadap pria tersebut kini telah masuk dalam penanganan Satpol PP Kota Bogor. Setelah identitasnya tercatat, aparat mendatangi kediamannya untuk memproses sanksi yang berlaku. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terus berulang sehingga Alun-Alun Kota Bogor dapat di gunakan masyarakat dalam kondisi yang lebih tertib dan nyaman.