Polres Metro Jakarta Barat – mengungkap kasus produksi sekaligus peredaran uang palsu yang di duga melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Selain menyita puluhan ribu lembar uang palsu, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka di duga menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Sementara itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang di duga terlibat dalam perkara yang sama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang di duga menjadi tempat produksi.
Polisi Temukan Lokasi Produksi Uang Palsu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, polisi menerima laporan terkait aktivitas peredaran uang palsu pada Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri sumber uang yang beredar.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke salah satu lokasi produksi di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya. Petugas juga menemukan tempat lain yang berkaitan dengan kegiatan serupa di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap kedua lokasi tersebut. Dari proses tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah mesin yang di duga di gunakan untuk memproduksi uang palsu.
Menurut Nasriadi, jaringan tersebut menjalankan kegiatan pembuatan uang palsu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Para tersangka di duga memiliki sejumlah cara untuk mengedarkan hasil produksi mereka kepada pihak lain.
Ribuan Lembar Ditukar dengan Uang Asli
Penyelidikan polisi menemukan bahwa para tersangka sempat menjual sekitar 8.000 lembar uang palsu. Ribuan lembar tersebut di tukar dengan uang asli senilai Rp225 juta.
Selain melalui transaksi tersebut, pelaku di duga mencampurkan uang palsu dengan uang asli ketika mengedarkannya. Cara itu menjadi salah satu metode yang di gunakan untuk memasukkan uang palsu ke dalam peredaran.
Jaringan tersebut juga sempat merencanakan modus lain setelah mengalami kesulitan menyalurkan uang palsu dalam jumlah besar. Polisi mengungkap adanya rencana menggunakan modus dukun pengganda uang untuk menipu calon korban.
Modus tersebut di duga di pilih karena para pelaku memiliki stok uang palsu dalam jumlah banyak. Dengan cara itu, uang palsu rencananya di gunakan seolah-olah merupakan hasil dari proses penggandaan uang.

Foto: Polisi bongkar kasus uang palsu di Jakbar
Ribuan Hasil Cetakan Mengalami Cacat
Dalam proses produksi, tidak seluruh uang palsu yang di buat para tersangka menghasilkan cetakan sesuai keinginan mereka. Nasriadi menjelaskan bahwa produksi pertama menghasilkan sekitar 12.000 lembar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar mengalami kecacatan. Hasil cetakan yang gagal di anggap tidak sempurna karena tampilannya tidak menyerupai uang asli seperti yang di harapkan pelaku.
Meski demikian, polisi akhirnya menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar dari hasil cetakan awal tersebut. Secara keseluruhan, petugas menyita 15.610 lembar uang palsu dengan nominal Rp100.000 dalam pengungkapan jaringan ini.
Temuan itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan. Polisi juga mendalami keterlibatan setiap tersangka untuk mengetahui pembagian tugas serta hubungan antaranggota jaringan.
Produksi Dilakukan Melalui Sejumlah Tahapan
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para tersangka, polisi menemukan bahwa proses pembuatan uang palsu dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahapannya meliputi pemindaian atau scanning, proses digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur yang menyerupai unsur keamanan, hingga penyelesaian akhir atau finishing.
Namun, kepolisian tidak memaparkan teknik pembuatan tersebut secara terperinci. Nasriadi menegaskan bahwa rincian proses tidak di sampaikan karena berkaitan dengan tindak pidana dan berpotensi di salahgunakan.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan secara lebih luas. Polisi juga masih mengejar empat orang yang masuk dalam daftar buronan terkait kasus tersebut.
Pengembangan penyidikan di harapkan dapat mengungkap alur produksi hingga pola peredaran uang palsu yang dilakukan jaringan lintas daerah tersebut. Sementara itu, 11 tersangka yang telah di amankan menjalani proses hukum sesuai keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.