Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) – berinisial VAP berhasil di amankan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). VAP menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika. VAP di amankan ketika berada di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Papua Tengah, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Keberhasilan tersebut mengakhiri pencarian terhadap VAP yang telah berstatus DPO sejak September 2024. Setelah di amankan, mantan kepala daerah yang pernah memimpin Minahasa Utara selama dua periode itu kemudian di bawa menuju Sulawesi Utara untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.
VAP Di Bawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha membenarkan penangkapan VAP. Menurut dia, Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk daftar buronan Kejati Sulawesi Utara.
Setelah proses pengamanan di Timika selesai, VAP di terbangkan menggunakan penerbangan komersial menuju Sulawesi Utara. Selanjutnya, VAP di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Dalam perjalanan tersebut, aparat turut mendapatkan dukungan pengamanan dari personel TNI. Langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pemindahan tersangka dari Papua Tengah menuju Sulawesi Utara berlangsung dengan lancar.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembelian lahan untuk pengembangan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Terkait Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis
VAP berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan yang di rencanakan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan Kejari Mimika, status tersangka terhadap VAP telah di tetapkan melalui surat penetapan tersangka yang di terbitkan pada 13 Agustus 2024.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, VAP kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penetapan tersebut di dasarkan pada surat DPO yang di terbitkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 12 September 2024.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi tersebut di perkirakan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dalam jumlah cukup besar. Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, nilai kerugian negara dalam perkara pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di perkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

VAP, mantan Bupati Minahasa Utara tersangka korupsi Rp20 Miliar di Bandara Mozes Kilangin Timika sebelum di terbangkan.
Keberadaan VAP Terlacak di Timika
Sebelum penangkapan dilakukan, aparat telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan VAP di wilayah Timika. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo menjelaskan bahwa tim intelijen mulai melakukan pemantauan sejak Sabtu (29/8/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan setelah Kejari Mimika menerima informasi dari tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi awal, VAP di ketahui berada di Timika untuk menghadiri sebuah kegiatan keagamaan.
Tim intelijen Kejari Mimika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap pergerakan VAP. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas berhasil memastikan lokasi keberadaan mantan Bupati Minahasa Utara itu.
Pada Minggu sore, petugas bergerak menuju Rumah Sakit Kasih Herlina di Timika. Sekitar pukul 15.30 WIT, VAP berhasil di amankan oleh tim gabungan tanpa di sebutkan adanya kendala berarti dalam proses penangkapan.
Proses Hukum VAP Berlanjut di Sulawesi Utara
Seusai di amankan di Timika, VAP tidak menjalani proses hukum utama di Papua Tengah karena perkara yang menjeratnya di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Oleh sebab itu, aparat segera melakukan proses pemindahan tersangka.
VAP kemudian di terbangkan menuju Sulawesi Utara untuk di serahkan kepada tim yang menangani perkara tersebut. Dengan penangkapan ini, proses hukum terkait dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis dapat kembali di lanjutkan terhadap VAP sebagai tersangka.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam pembelian lahan untuk pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Terlebih, nilai kerugian keuangan negara yang di sebut dalam perkara itu di perkirakan berada di kisaran Rp20 miliar.
Kini, setelah keberadaannya berhasil di ketahui dan VAP di amankan di Timika, penanganan perkara berada kembali di tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Aparat selanjutnya akan menjalankan tahapan hukum sesuai proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.