Penemuan Jasad Bayi di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil di ungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari dua hari. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang di lakukan Polda NTT bersama Polres Belu dengan memanfaatkan berbagai barang bukti yang di temukan di lokasi kejadian.
Dua orang yang di duga terlibat dalam kasus tersebut telah di amankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum perkara di lanjutkan ke tahap berikutnya.
Penyelidikan Berawal dari Barang Bukti di Lokasi Kejadian
Kasus ini bermula setelah warga melaporkan penemuan jasad bayi di kawasan Bendungan Haekrit pada 16 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi bersama Satreskrim Polres Belu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan berbagai petunjuk.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. Salah satu petunjuk yang menjadi titik awal pengungkapan kasus adalah nota pembelian cairan antiseptik yang di temukan tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.
Petunjuk tersebut kemudian di telusuri dengan mendatangi apotek tempat cairan antiseptik di beli. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi transaksi. Dari hasil analisis, penyidik berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang di duga di gunakan oleh pelaku.

Pelaku pembuang bayi di Kabupaten Belu ditangkap tim Polda NTT dan Polres Belu.
Pelacakan Kendaraan Mengarah ke Identitas Terduga Pelaku
Penyelidikan selanjutnya di lakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Belu bersama Tim URC Polda NTT. Nomor polisi kendaraan yang terekam CCTV di telusuri hingga di ketahui pernah menjadi objek penarikan oleh perusahaan pembiayaan pada tahun 2025 sebelum akhirnya di lelang.
Setelah di lakukan penelusuran lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah di beli oleh seorang perempuan berinisial DSA berusia 20 tahun yang berdomisili di Kabupaten Belu.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melanjutkan pencarian terhadap pemilik kendaraan sekaligus mengembangkan penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Kota Kupang
Berdasarkan hasil pelacakan, aparat memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Kota Kupang. Tim gabungan kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima yang di duga menjadi lokasi keberadaan mereka.
Pada malam 17 Juli 2026, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial IAD (21) dan DSA (20). Sepeda motor yang sebelumnya teridentifikasi melalui rekaman CCTV juga di temukan di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya di duga mengakui keterlibatan dalam perkara yang sedang di selidiki. Setelah di amankan, kedua terduga pelaku di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Polisi Masih Mendalami Seluruh Rangkaian Peristiwa
Selain memeriksa kedua terduga pelaku, penyidik juga menggali keterangan dari berbagai pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan sementara, di ketahui bahwa orang tua DSA mengaku tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang di alami.Kepolisian menegaskan penanganan kasus akan di lakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga di minta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut serta memberikan kepercayaan kepada aparat untuk menyelesaikan proses penyidikan hingga tuntas.