Dugaan Kekerasan Seksual di ponpes Malang menjadi perhatian publik setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang oknum pengajar berinisial GM (30). Polisi menduga tindakan tersebut telah berlangsung selama sekitar 10 tahun. Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk jumlah korban dan waktu pasti terjadinya dugaan tindak pidana.
Penangkapan terhadap GM berlangsung pada Senin malam, 27 Juli 2026. Setelah di amankan, terduga pelaku mengaku telah melakukan dugaan persetubuhan sejak sekitar satu dekade lalu. Namun, penyidik belum menjadikan pengakuan itu sebagai dasar kesimpulan akhir. Polisi masih memeriksa berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi Verifikasi Seluruh Keterangan
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, menyampaikan bahwa GM mengakui dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak sekitar 10 tahun lalu. Meski begitu, polisi tetap memverifikasi setiap keterangan agar proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.
Penyidik kini menelusuri seluruh rangkaian kejadian. Mereka juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa pihaknya masih menangani perkara tersebut. Tim penyidik terus memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti yang di perlukan.
Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial Kota Malang. Kedua lembaga kemudian memberikan pendampingan kepada para korban sebelum mereka melapor ke kepolisian.
Pendampingan tersebut membantu korban menjalani proses hukum sekaligus memberikan perlindungan selama penyelidikan berlangsung. Setelah menerima laporan resmi, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
Hingga saat ini, empat santri telah melapor kepada kepolisian. Sebagian korban masih berstatus anak dan tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Diduga Memanfaatkan Posisi sebagai Pengajar
Berdasarkan keterangan para korban, GM di duga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk membangun hubungan yang dekat dengan para santri. Korban mengaku menerima perhatian khusus dan berbagai bujukan sehingga muncul rasa percaya kepada pelaku.
Setelah memperoleh kepercayaan korban, GM di duga memanggil mereka ke sebuah ruangan dengan alasan melakukan evaluasi hasil mengaji. Di ruangan tersebut, pelaku di duga menutup pintu sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul.
Penyidik masih mencocokkan seluruh keterangan korban dengan alat bukti lain. Polisi juga membuka peluang munculnya korban tambahan apabila ada pihak lain yang bersedia memberikan kesaksian.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat GM dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi seluruh unsur perkara. Polisi belum mengambil kesimpulan akhir karena proses penyidikan masih berlangsung. Aparat juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.