Mahasiswa Perancis Didenda Singapura menjadi sorotan setelah otoritas negara tersebut menjatuhkan denda sebesar 600 dolar Singapura atau sekitar Rp7,8 juta kepada seorang mahasiswa berusia 19 tahun. Hukuman itu muncul karena Didier Gaspard Owen Maximilien menjilat sedotan yang tersedia di mesin penjual otomatis jus jeruk, kemudian mengembalikannya ke tempat semula. Tindakan tersebut di nilai mengganggu ketertiban umum sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengadilan Singapura menjatuhkan sanksi berupa denda kepada mahasiswa asal Perancis tersebut.

Kronologi Aksi yang Berujung Denda

Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret di sebuah mesin penjual otomatis iJooz yang berada di Goldhill Centre, Singapura. Setelah menyelesaikan latihan tinju di kawasan tersebut, Maximilien mendatangi mesin penjual jus dan melakukan aksi menjilat salah satu sedotan yang tersedia. Setelah itu, ia memasukkan kembali sedotan tersebut ke dalam dispenser.

Tidak berhenti sampai di situ, Maximilien merekam aksinya lalu mengunggah video tersebut ke akun Instagram miliknya. Ia menyertakan keterangan bertuliskan “city is not safe” atau “kota ini tidak aman”. Unggahan itu awalnya hanya beredar di media sosial, tetapi kemudian menyebar lebih luas setelah akun komunitas mengunggah ulang video tersebut. Selanjutnya, sejumlah media lokal ikut memberitakan kejadian tersebut sehingga memicu perhatian publik.

Reaksi Publik dan Langkah Cepat Perusahaan

Video tersebut langsung mengundang reaksi negatif dari banyak warganet. Sebagian besar pengguna media sosial mengaku jijik karena sedotan yang sudah dijilat dikembalikan ke tempat penyimpanan dan berpotensi di gunakan oleh pembeli lain.

Perusahaan iJooz sebagai pemilik mesin penjual otomatis segera mengambil tindakan. Demi menjaga kebersihan dan keamanan konsumennya, perusahaan mengganti seluruh 500 sedotan yang tersimpan di dispenser mesin tersebut. Langkah cepat itu menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga standar kebersihan produk yang di jual kepada masyarakat.

Mesin penjual otomatis iJooz sendiri sudah menjadi fasilitas yang umum di jumpai di berbagai lokasi di Singapura. Mesin tersebut menjual jus jeruk segar dengan harga sekitar 2 dolar Singapura atau sekitar Rp26.000 per gelas. Pengunjung dapat menemukannya di pusat perbelanjaan, stasiun kereta, hingga kawasan permukiman.

Mahasiswa Perancis Didenda Singapura

Ilustrasi sedotan kertas.

Singapura Terapkan Aturan Tegas

Singapura di kenal sebagai negara yang menerapkan aturan ketat terkait kebersihan dan ketertiban umum. Karena alasan itu, aparat menilai tindakan Maximilien memenuhi unsur pelanggaran berupa mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dengan kategori tersebut dapat menerima hukuman berupa denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp26 juta. Selain itu, pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal tiga bulan. Dalam beberapa kasus tertentu, hakim bahkan dapat menerapkan kedua jenis hukuman tersebut secara bersamaan.

Pada perkara ini, baik jaksa maupun tim kuasa hukum sepakat meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berupa denda.

Pengacara Sebut Klien Menyesali Perbuatannya

Kuasa hukum Maximilien, Kalidass Murugaiyan, menyampaikan bahwa kliennya benar-benar menyesali tindakan yang telah di lakukan. Menurutnya, Maximilien baru menyadari bahwa aksi yang semula dianggap sekadar candaan ternyata menimbulkan dampak yang jauh lebih besar.

Kalidass juga menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya hanya di bagikan melalui fitur close friend di Instagram. Namun, salah seorang yang berada di dalam lingkaran pertemanannya mengambil tangkapan layar lalu menyebarkannya kepada media. Akibatnya, video itu menjadi viral dan memicu perhatian publik secara luas.

Selain itu, keluarga Maximilien telah memberikan nasihat agar ia bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang muncul. Orang tuanya pun menyatakan siap membantu membayar denda yang di putuskan oleh pengadilan.

Hakim Nilai Denda Menjadi Hukuman yang Tepat

Hakim Distrik Kelly Ho mempertimbangkan usia Maximilien yang masih muda ketika memutus perkara tersebut. Menurut hakim, hukuman percobaan atau hukuman berbasis komunitas sebenarnya dapat menjadi pilihan pertama bagi pelaku dengan kondisi serupa.

Namun, hakim juga mempertimbangkan kendala jarak serta berbagai aspek lain dalam perkara ini. Setelah menilai seluruh keadaan, pengadilan memutuskan bahwa hukuman denda menjadi pilihan yang paling tepat. Karena itu, hakim menyetujui nominal denda yang di ajukan pihak pembela.

Meskipun demikian, aturan di Singapura sebenarnya memungkinkan Maximilien menerima hukuman yang lebih berat. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ia berpotensi menjalani hukuman penjara hingga sekitar tiga bulan di sertai denda apabila pengadilan memilih menjatuhkan sanksi maksimal.