Kearifan lokal yang di wariskan dari generasi ke generasi ternyata memiliki peran penting dalam mempertahankan kondisi lingkungan. Larangan menebang pohon, mengambil kayu, hingga memanfaatkan tanaman tertentu membuat ekosistem di sekitar situs keramat tetap terpelihara.
Kondisi tersebut menarik perhatian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta. Bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, tim peneliti melakukan kajian terhadap sejumlah situs budaya dan kawasan yang di anggap sakral oleh masyarakat.
Penelitian lapangan berlangsung hingga Senin, 24 Agustus 2026. Salah satu fokus kajian adalah melihat hubungan antara kearifan lokal, keberadaan situs keramat, kelestarian lingkungan, serta potensinya dalam membantu mitigasi bencana.
BRIN Kaji Ekosistem Situs Keramat di Ciamis
Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana, menjelaskan bahwa kerja sama penelitian tersebut berupaya melihat peninggalan budaya dari perspektif yang lebih luas. Situs bersejarah tidak hanya di pahami sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Dian, kajian bersama BRIN salah satunya membahas kosmologi ekosistem pada situs-situs keramat di Ciamis. Peneliti mengamati bagaimana keberadaan kawasan tersebut berkaitan dengan kondisi alam sekaligus upaya mengurangi risiko bencana.
Tim kemudian mendatangi sejumlah lokasi dengan karakteristik berbeda. Ada kawasan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya, sementara beberapa lainnya masih menjalani proses kajian untuk mendapatkan status resmi.
Hasil pengamatan menunjukkan sejumlah situs memiliki fungsi ekologis yang penting. Kawasan tersebut antara lain menjadi daerah resapan, melindungi sumber air, menjaga kestabilan tanah, serta berperan sebagai penyangga alami bagi permukiman warga.
Hutan Larangan Kampung Adat Kuta Tetap Terjaga
Kampung Adat Kuta menjadi salah satu lokasi yang menunjukkan kuatnya hubungan antara tradisi masyarakat dengan konservasi lingkungan. Kawasan ini memiliki hutan larangan yang sejak lama di jaga melalui berbagai ketentuan adat.
Masyarakat mengenal konsep pamali sebagai aturan yang membatasi aktivitas tertentu di dalam kawasan hutan. Larangan tersebut secara tidak langsung membuat vegetasi dan kondisi tanah tetap terpelihara.
Dian menilai aturan adat telah membangun pemahaman masyarakat bahwa hutan harus di pertahankan. Dengan demikian, tradisi tidak hanya berfungsi sebagai identitas budaya, tetapi turut menjadi instrumen pelestarian ekosistem.
Posisi hutan yang berada di bawah kawasan permukiman juga memberikan manfaat tersendiri. Vegetasi yang terjaga dapat berperan sebagai penyangga alami bagi lingkungan tempat masyarakat bermukim.
Nagarapageh Menjaga Air dan Mengurangi Risiko Erosi
Hubungan serupa antara budaya dan lingkungan juga di temukan di Situs Nagarapageh Raden Undakan Kalang Sari, Kecamatan Panawangan. Kawasan situs berada pada posisi yang lebih tinggi di bandingkan permukiman penduduk.
Letak geografis tersebut membuat kelestarian vegetasi menjadi penting. Pepohonan dan tanah yang masih terjaga membantu mempertahankan daerah resapan sekaligus mengurangi potensi erosi dan longsor.
Menurut Dian, sumber air di kawasan Nagarapageh masih dapat di temukan hingga saat ini. Masyarakat juga mempertahankan larangan menebang pohon di sekitar situs.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aturan tradisional yang telah berlangsung sejak lama dapat memberikan manfaat nyata terhadap keberlanjutan sumber daya alam.

situs keramat di Ciamis
Aturan Pamali Ikut Melindungi Geger Emas
Tim penelitian juga mendatangi Situs Geger Emas di Ciomas, Kecamatan Panjalu. Kawasan tersebut telah mendapatkan status sebagai cagar budaya sejak 2022 dan memiliki sejumlah ketentuan adat yang masih dipatuhi warga.
Salah satunya berkaitan dengan keberadaan pohon aren atau nira. Masyarakat tidak di perbolehkan menyadap tanaman tersebut di dalam kawasan situs.
Aturan lain berlaku ketika terdapat pohon yang roboh secara alami. Kayunya tidak boleh di ambil untuk di manfaatkan, melainkan di biarkan berada di lokasi hingga mengalami proses pelapukan.
Cara tersebut membantu menjaga siklus alami kawasan. Material organik dari pohon yang membusuk dapat kembali menjadi bagian dari ekosistem tanpa campur tangan berlebihan dari manusia.
Upaya konservasi tidak berhenti pada penerapan larangan. Masyarakat Panjalu juga melakukan penanaman pohon secara rutin setiap tahun di luar zona inti situs. Kegiatan itu dilakukan untuk mempertahankan sekaligus memperluas kawasan hijau.
Semangat masyarakat dalam menjaga Geger Emas turut menjadi dasar pengusulan kawasan tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Jawa Barat.
Situs Pangrumasan Di Siapkan untuk Penetapan 2027
Kajian bersama BRIN turut menjangkau Situs Pangrumasan di Banjarsari. Pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan berbagai bahan kajian sebagai bagian dari proses menuju penetapan situs pada 2027.
Dian berharap penelitian ilmiah yang dilakukan bersama BRIN dapat memperkuat dasar kajian terhadap Pangrumasan. Data mengenai sejarah, lingkungan, serta hubungan situs dengan kehidupan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Selain Pangrumasan, penelitian menyasar beberapa kawasan lain, termasuk Gunung Sawal, Karangkamal, dan Situs Balaniksa di Bojongmengger.
Pemilihan lokasi mempertimbangkan kondisi geografis setiap situs. Sejumlah kawasan berada di sekitar sungai, lembah, maupun daerah pegunungan sehingga berpotensi menghadapi ancaman erosi dan perubahan lingkungan.
Karena itu, strategi pelestarian di nilai tidak cukup hanya berfokus pada benda atau area inti situs. Kondisi alam di sekeliling kawasan juga perlu mendapat perhatian agar peninggalan sejarah tidak rusak akibat faktor lingkungan.
Pelestarian Situs Berjalan Bersama Konservasi Alam
Bagi Ciamis yang kerap di sebut sebagai Kota Seribu Situs, keberadaan kawasan bersejarah memiliki manfaat yang melampaui nilai budaya. Hutan dan vegetasi di sekitarnya dapat menjadi penyimpan air, menghasilkan oksigen, mempertahankan kualitas lingkungan, sekaligus mengurangi risiko bencana.
Dari sejumlah lokasi yang menjadi sampel penelitian, kondisi situs di Ciamis di nilai masih cukup terpelihara. Beberapa kawasan bahkan berfungsi sebagai penyangga permukiman, sementara sumber mata air di sekitarnya masih bertahan.
Keberhasilan tersebut tidak dapat di lepaskan dari keterlibatan masyarakat. Kesadaran warga menjadi salah satu unsur penting karena perlindungan kawasan akan sulit dilakukan apabila hanya mengandalkan aturan pemerintah.
Dian menekankan bahwa tantangan pelestarian bukan hanya mempertahankan keberadaan situs. Lingkungan di sekelilingnya juga harus di jaga agar manfaat ekologisnya tetap dapat di rasakan masyarakat.
Kearifan lokal yang selama ini di pertahankan warga Ciamis akhirnya memperlihatkan fungsi yang lebih luas. Aturan adat seperti pamali ternyata dapat berjalan berdampingan dengan prinsip konservasi modern.
Menjaga situs keramat, hutan, sumber mata air, serta vegetasi di sekelilingnya berarti ikut mempertahankan keseimbangan kehidupan. Ketika kawasan hijau tetap lestari, masyarakat tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga mempertahankan sumber air, udara bersih, dan perlindungan alam bagi generasi mendatang.