Penanganan Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki tahapan baru. Perkara tersebut telah di limpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung.

Setelah menerima pelimpahan, tim penyidik Kejaksaan Agung mulai memeriksa kelengkapan administrasi penyidikan. Pemeriksaan mencakup berita acara pemeriksaan, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar konstruksi perkara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh dokumen akan di pelajari dan di dalami sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Penelitian berkas di perlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai hukum acara.

Emas Sitaan Sebanyak 74 Kilogram Diuji

Selain memeriksa dokumen, aparat juga melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 keping emas batangan. Masing-masing keping di perkirakan memiliki bobot sekitar satu kilogram.

Pengujian di laksanakan Di rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama PT Pegadaian di Gedung Di rektorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti pada Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan mengetahui keaslian emas tersebut. Petugas juga mengukur tingkat kemurnian dan memastikan berat setiap keping emas yang di sita dalam penyidikan.

Proses verifikasi tidak hanya di lakukan terhadap emas batangan. Penyidik turut memeriksa barang bukti dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Pemeriksaan uang tersebut melibatkan Bank Indonesia serta lembaga terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Penanganan Perkara

Deretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7).

Febrie Masih Berstatus ASN

Walaupun telah melepaskan jabatan sebagai Jampidsus, Febrie di sebut masih tercatat sebagai aparatur sipil negara. Hal itu terjadi karena proses administrasi terkait pemberhentiannya belum sepenuhnya di selesaikan.

Menurut Anang, pengunduran diri dari jabatan di lakukan secara sukarela agar perkara yang sedang berjalan tidak memberikan dampak lebih luas terhadap institusi Kejaksaan. Febrie di pastikan masih berada di Indonesia dan di sebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan Agung juga menyatakan siap menghadapi kemungkinan pengajuan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka. Setiap langkah hukum yang di ajukan akan di tanggapi melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Pengawalan TNI Sudah Dihentikan

Pengamanan dari personel TNI yang sebelumnya melekat kepada Febrie telah di hentikan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Kejaksaan menjelaskan bahwa pengawalan tersebut di berikan berdasarkan jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Agung sekaligus membantah kabar yang menyebut Febrie berangkat umrah setelah di tetapkan sebagai tersangka. Ia di kabarkan telah di kenai pencegahan ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.

Penyidikan Dilakukan Secara Profesional

Sampai saat ini, jadwal pemeriksaan terhadap Febrie belum di tetapkan. Penyidik masih menunggu seluruh administrasi perkara di terima dan di teliti secara lengkap.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara akan di lakukan secara profesional, objektif, dan hati-hati. Sikap tersebut di nilai penting karena pihak yang di sangkakan merupakan aparat penegak hukum. Seluruh keputusan penyidikan nantinya akan mengacu pada alat bukti dan kebutuhan pembuktian, bukan berdasarkan opini yang beredar di masyarakat.